Berita Entertainment

Mantan Suami Nikita Mirzani Dipo Latief Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel, Eks Pecandu?

Nama mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief disebut-sebut dalam sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel.

Editor: Musahadah
Tribunnews
Mantan Suami Nikita Mirzani Dipo Latief Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel, Eks Pecandu? 

SURYA.CO.ID - Nama mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief disebut-sebut dalam sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel

Mantan suami Nikita Mirzani ini ternyata pernah menjadi pecandu narkoba. 

Hal ini diungkapkan Richard Claproth, seorang terapis dari Smart Leadership Institute saat menjadi saksi sidang perkara yang menjerat Steve Emmanuel, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, Dipo Latief pernah menjalani rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba.

Ia mengatakan Dipo Latief menjalani rehabilitasi narkoba pada 2015.

Saat itu, ia sebetulnya juga menyarankan agar Steve Emmanuel ikut menjalani rehabilitasi.

“Saya sempat meminta Steve agar menjalani rehab bersama anak saya, dan bersama Dipo Latief, waktu itu bulan Mei saat bulan puasa,” kata Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019).

Selain itu, Richard juga mengungkap jika Steve tidak pernah menjalani rehabilitasi. Padahal, sebagai pemakai, Steve harus direhabilitasi.

“Bukan pengedar dia, saya tahu dia pemakai. Dan harus direhab, seharusnya,” katanya.

Janji stop pakai narkoba

Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Steve Emmanuel saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2019).

Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.

“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” kata Hakim Ketua di dalam sidang.

Hakim Ketua juga mengingatkan buah hati Steve, akan sangat kecewa jika sang ayah masuk bui. Terlebih, jika ia terjerat kasus narkotika. 

“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved