Aksi 22 Mei 2019
Keanehan Kasus Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus Menurut Kuasa Hukumnya, Ada yang Dilanggar
Kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko, Firman Nurwahid mengungkap kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko, Firman Nurwahid mengungkap kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya yang membuatnya heran
Dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Respons Istri Mayjen (Purn) Soenarko Soal Kasus Penyelundupan Senjata yang Menjerat Suaminya', Firman mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Mayjen (purn) Soenarko yang dituduh melakukan penyelundupan senjata dalam aksi 22 Mei 2019
Ditemui dalam konferensi pers di Hotel Centuru, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019), Firman menduga ada sejumlah keanehan yang menjerat kliennya
"Hukum acara pidananya dilanggar. Awal mula penyelidikan naik ke penyidikan harusnya itu gelar perkara, enggak bisa tiba-tiba. Pak Soenarko tanggal 19 Mei dikirimi surat untuk tanggal 20 Mei diperiksa sebagai saksi," katanya.
Firman bercerita, Soenarko saat itu langsung datang ke POM TNI secara suka rela dan dirinya diperiksa di sana dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB.
• Spesifikasi 3 Senjata Api yang Diselundupkan di Aksi 22 Mei & Diduga Libatkan Mantan Danjen Kopassus
• Kekecewaan Letjen (Purn) Suryo Prabowo Saat Eks Danjen Kopassus Soenarko Dituduh Selundupkan Senjata
• Menhan Ungkap Fakta Lain Soal Senjata Api Ilegal yang Diduga Milik Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Perwakilan dari BAIS yakni Marsekal Mardono dan Letjen Asep pun saat itu juga mengunjungi POM TNI untuk berdialog dengan Soenarko.
"Kemudian tak lama kepolisian datang, melakukan pemeriksaan, dan Pak Soenarko ditetapkan sebagai tersangka. Itu enggak benar begitu, karena harus ada gelar perkara dulu," lanjut Firman.
Jika orang sekaliber eks Danjen Kopasssus seperti Soenarko diperlakukan seperti itu, kata Firman, bagaimana nasib orang-orang yang tak punya kapasitas seperti dirinya.
"Ini negara mau bagaimana, yang namanya katanya panglima hukum, tapi hukum dipermainkan, dilanggar. Nanti kalau kita protes, disuruh lapor, tapi lapor ke siapa, apa bakal diproses?" katanya.
Sebelumnya, mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra sempat mengungkap kejanggalan dalam kasus penyelundupan senjata yang menjerat Soenarko
"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mantan Bawahan Bela Soenarko soal Pengiriman Senjata dari Aceh ke Jakarta', berikut kejanggalan yang diungkapkan Chandra:
1. Senjata Tak Layak Tempur
Sekitar 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.
Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.