Mutilasi di Pasar Besar Malang
Mutilasi Pasar Besar Malang, Fakta Baru Terungkap : Sugeng Sempat Beri Makan Korban Lalu Lakukan Ini
Mutilasi Pasar Besar Kota Malang, Fakta baru terungkap, Sugeng sempat beri makan korban lalu lakukan hal ini.
SURYA.co.id | MALANG - Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Fakta terbaru mengungkapkan, Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019 di Jalan Laksamana Martadinata.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban, dan korban melahap makanan itu.
Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban, kemudian memegangi bagian dada dan bagian intim tubuh korban.
Sugeng kemudian mengajak korban pindah ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Sugeng lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Namun, korban tidak bisa meresponnya. Bahkan Sugeng membuat darah keluar dari bagian intim korban hingga pingsan.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menggoreskan tato kedua telapak kaki korban.
Salah satunya Sugeng menggoreskan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang pingsan dan kembali lagi keesokan harinya tanggal 8 Mei 2019.
Sugeng kembali pada pukul 01.30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
"Motifnya, korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng saat diajak berhubungan intim," ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.
"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya. (Rifky Edgar)