Pilpres 2019
Ferdinand Simpulkan Orasi Eggi Sudjana : Ada Penggulingan Kekuasaan yang Sah pada Jokowi
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menganalisis kalimat Eggi Sudjana yang menyatakan mempercepat Prabowo dilantik.
SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menganalisis kalimat Eggi Sudjana yang menyatakan mempercepat Prabowo dilantik. Bahkan pelantikan dilakukan sebelum 20 Oktober.
"Ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu Pak Jokowi," ujar anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, Kamis, (9/5/2019).
Ia menilai pernyataan politisi PAN, Eggi Sudjana bisa dikategorikan sebagai makar. Hanya saja, Ferdinand tak setuju jika polisi menetapkan status Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Cukup mendapat teguran saja.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand.
• Perhitungan Profesor Laode Suara Prabowo Tembus 70 Persen, Ungkap Metode Hitung Data C1
• Penyebab Jenderal TNI Banting Baret Merah Kopassus Menurut Sintong Panjaitan, Tak Terima Soal ini
Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya
• Kurang dari Seminggu, Dua Pentolan 212 Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka Pidana
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
Ia menyarankan kepada polisi untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana.
Menurutnya lebih bijak bila Kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," kata dia.
2 pentolan 212 jadi tersangka
Satu per satu tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Saat ini, kurang dari seminggu, polisi menetapkan dua pentolan 212, yaitu, Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana jadi tersangka pidana.
Namun, status tersangka yang disematkan kepada Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana dalam kasus berbeda. Yakni, kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) dan makar.
Ustadz Bachtiar Nasir adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( GNPF MUI), sedangkan Eggi Sudjana merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
• Aksi Emak-emak Hamil Tua Usir Perampok hingga Kena Sabetan Viral di FB, Identitas Pelaku Tak Terduga
Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini
BREAKING NEWS: Massa Emak-emak Surabaya Geruduk Kantor KPU, Tuntut Situng Dihentikan, Juga Kasus ini