Berita Surabaya

PPDB Surabaya 2019 Pakai Sekolah Kawasan dan Sistem Zonasi, Tak Lolos Kawasan Boleh Daftar Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Surabaya tahun ini bakal menggunakan dua sistem, yakni sekolah kawasan dan sistem zonasi.

Penulis: Delya Octovie | Editor: Parmin
surya.co.id/delya octovie
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan peraturan baru PPDB 2019 di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Surabaya tahun ini bakal menggunakan dua sistem, yakni sekolah kawasan dan sistem zonasi. Siswa yang tidak lolos sekolah kawasan boleh daftar sistem zonasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Ikhsan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (8/5/2019).

Sistem zonasi diyakini tidak akan memengaruhi sekolah kawasan, karena sekolah kawasan akan menjadi menjadi sekolah khusus.

"Kami sampaikan ke pusat bahwa di Surabaya pola zonasi itu sudah dipakai selama ini. Kami sudah siapkan pemerataan di wilayah, pembangunan di sekolah-sekolah, pelatihan dan juga mutasi guru dalam rangka pemerataan guru dan kualitas sekolah," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, Rabu (8/5/2019).

Usai diskusi dengan pusat, Ikhsan menegaskan sekolah kawasan kini bisa menjadi sekolah khusus, yang berarti tidak terkena imbas zonasi.

"Kami tetap mengacu pada Permendikbud No 51, surat edaran juga. Nah, ini kami bisa melakukan proses reguler maupun khusus, dan itu diakomodir Permendikbud. Jadi rohnya sama yang dilakukan Pemkot dan pusat untuk pemerataan dan pendekatan," jelasnya.

Sekolah kawasan yang dimaksud adalah SMP Negeri 1 Surabaya, SMP Negeri 2 Surabaya, SMP Negeri 3 Surabaya, SMP Negeri 4 Surabaya, SMP Negeri 5 Surabaya, SMP Negeri 6 Surabaya, SMP Negeri 12 Surabaya, SMP Negeri 15 Surabaya, SMP Negeri 19 Surabaya, SMP Negeri 22 Surabaya, dan SMP Negeri 35 Surabaya.

Pihaknya pun memperjuangkan ke-11 sekolah kawasan tersebut agar bisa tidak terpengaruh zonasi.

Maka, para siswa yang ingin masuk ke-11 sekolah kawasan, bisa mendaftar berdasarkan nilai yang mengacu pada passing grade serta nilai minimal tiap mata pelajaran, serta Tes Potensi Akademik (TPA).

Pendaftaran ke-11 sekolah kawasan ini berbeda dengan zonasi. Proses pendaftaran di sekolah kawasan akan dilakukan lebih dulu. Bila tidak lolos, siswa bisa mendaftar di sekolah-sekolah zonasi.

"Tes kawasan kami siapkan dulu. Nanti prosesnya pertama untuk yang inklusi, lalu mitra warga. Kalau sudah selesai semua, baru untuk anak-anak yang mau masuk sekolah kawasan. Tahap berikutnya, zonasi. Jadi kesempatan bagi anak-anak yang mau masuk kawasan lalu zonasi tetap ada," paparnya.

Ikhsan menjelaskan, permintaannya dikabulkan oleh pusat karena sekolah kawasan merupakan rintisan Kota Surabaya untuk percepatan, sekaligus acuan standar kualitas masing-masing wilayah, baik sekolah negeri maupun swasta.

"Jadi ini tetap sejalan dengan yang diinginkan pusat," ucapnya.

Pengumuman ini sontak disambut dengan ucapan penuh syukur oleh para wali murid yang turut hadir di Kantor Humas Pemkot Surabaya.

Ketua Komite Wali Murid Sekolah Dasar Surabaya, Sri Ermy Yati, menyebut pihaknya sudah puas dengan ketentuan baru ini.

"Ya sesuai dengan perjuangan kami. Sebelumnya kan maunya zonasi murni, itu kemudian saya dan teman-teman buat gerakan pemerhati anak SD untuk melawan itu. Karena begini, anak-anak itu dalam K-13 disebut harus berkompetisi setinggi-tingginya, tapi kompetisi untuk masuk sekolah kawasan saja tidak bisa," ujarnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2018, menegaskan bahwa dalam sistem PPDB baru, hanya mengenal zonasi yang mendasarkan  jarak rumah dan sekolah calon peserta didik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved