Fakta Terbaru Penghinaan ke Habib Rizieq Shihab & Ijtima Ulama 3, Pelaku Mabuk Miras dan Narkoba

Fakta terbaru kasus penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III, ternyata pelaku mabuk minuman keras (miras) dan mengonsumsi narkoba.

Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Habib Rizieq Shihab 

SURYA.CO.ID -   Fakta terbaru kasus penghinaan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III, ternyata pelaku mabuk minuman keras (miras) dan mengonsumsi narkoba saat beraksi.

Pelaku mengunggah sejumlah status penghinaan dan ujaran kebencian di Facebook selama Januari-Mei 2019.

Pelaku kini sudah diamankan polisi setelah rumahnya didatangi massa pendukung Habib Rizieq.

Seperti diberitakan, seorang pria berinisial EM (30) di Pontianak harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebar ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab, pendiri kelompok Front Pembela Islam (FPI).

Polisi telah mengamankan EM dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

EM dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. EM ditangkap massa karena diduga sebar ujaran kebencian

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir menuturkan, EM diduga mem-posting status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak empat kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Penangkapan dan penahanan EM bermula saat sekelompok warga pada hari Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

2. EM ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi

Aparat Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved