Korupsi
3 FAKTA Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda Diungkap Polda Metro Jaya, 2 Saksi Mangkir Panggilan
3 FAKTA Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda Diungkap Polda Metro Jaya, 2 Saksi, Ahymad Fanani dan Dahnil Anzar Simanjuntak Mangkir Panggilan penyidik.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id – Fakta-fakta kasus korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia diungkapkan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyidikan beberapa orang saksi oleh Polda Metro Jaya.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang terbukti menyelewengkan anggaran dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Sedangkan dua saksi, yakni Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus korupsi dana kemah pemuda ini sempat tidak ada kabarnya, namun pihak kepolisian kembali mengusut perkara ini.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diungkap pihak kepolisian.
1. Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Milyar

Berdasarkan informasi yang dilakukan pihak kepolisian, negara menanggung kerugian hingga mencapai Rp 1 Milyar.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
Pihaknya telah menemukan bukti yang mengatakan bahwa negara merugi hingga Rp 1 Milyar akibat kasus ini.
"Ada kerugian negara, Rp 1 miliar lebih," ungkap Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengecekan kerugian negara dalam kasus korupsi dana kemah pemuda ini.
"Kami indikasikan sebagai wujud kerugian negara. Sekarang, pihak auditor (BPK) sedang melakukan pengecekan secara langsung, tidak serta merta menerima informasi dari penyidik," ujar Adi.
2. Kepolisiam tetapkan 1 orang tersangka

Setelah melakukan penyidikan, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Kita (tetapkan) satu orang (tersangka) dulu," lanjut Adi.