Berita Surabaya

Breaking News - JPU Kejati Jatim Tuntut 1,5 Tahun Penjara ke Ahmad Dhani atas Kasus Vlog 'Idiot'

JPU menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada kasus video vlog 'idiot'.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Ahmad Dhani saat dengarkan tuntutan dari JPU di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (23/4/2019). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus video vlog 'idiot' Ahmad Dhani mulai memasuki sidang tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rahmat Hary Basuki, menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved