Berita Entertainment

Alasan Ahmad Dhani Teriak Prabowo Menang Setelah Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Terungkap alasan Ahmad Dhani berteriak Prabowo menang saat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
Tribunnews
Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog di PN Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fakta-fakta terbaru kasus hukum yang menjerat musisi Ahmad Dhani ada di artikel ini.

Antara lain terungkap alasan Ahmad Dhani berteriak Prabowo menang saat dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Prabowo Subianto adalah calon presiden (capres) yang mengklaim kemenangan atas capres incumbent Joko Widodo (Jokowi) saat semua lembaga survei menyatakan Jokowi menang berdasarkan hasil quick count.

Teriakan Ahmad Dhani terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawa Ahmad Dhani kembali ke Rutan Klas 1 Medaeng.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani juga mengaku kalau dirinya memiliki suara lumayan dalam Pemilu 2019.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai GerindraDapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.

"Lumayan banyak," ungkapnya.

Lantas, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Sebelum masuk Dhani berteriak: "Prabowo Menang!!"

Sekadar diketahui, dalam sidang ini Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

 "Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved