Berita Surabaya
Ahmad Dhani: 'Saya Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesal'
Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan membuat vlog
Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan membuat vlog. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
“Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal,” kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal, lantaran usai mendengarkan keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.
“Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya.
Terpisah, JPU Winarko mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara Vlog Idiot.
“Sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa. Baik itu terdakwa merasa bersalah atau tidak," terang Winarko.
Tuntutan jaksa yang akan dibacakan pekan depan kata Winarko, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis, (11/4/2019) pekan depan.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin