Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya
Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Selain TNI, Berikut Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 Polri & Instansi Lainnya
SURYA.co.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani memastikan daftar kenaikan gaji PNS 2019 dilaksanakan tahun ini.
Daftar kenaikan gaji 2019 pun terhitung sejak Januari 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com artikel 'Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019', pada Rabu (13/3/2019).
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan daftar kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, usai Presiden Jokowi menandatangani surat keputusan tersebut, PP kenaikan gaji PNS 2019 masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Sri Mulyani menambahkan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).
Berikut daftar kenaikan gaji PNS 2019


Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.