Berita Entertainment
Jeritan Hati Ridho Rhoma Setelah Kembali Masuk Penjara, Ini Alasan MA Perberat Hukumannya
Jeritan hati penyanyi dangdut Ridho Rhoma setelah kembali masuk penjara karena kasus narkoba dicurahkan lewat unggahannya di Instagram (IG).
SURYA.CO.ID - Jeritan hati penyanyi dangdut Ridho Rhoma setelah kembali masuk penjara karena kasus narkoba dicurahkan lewat unggahannya di media sosial (medsos) Instagram (IG).
Sementara itu Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan hukuman Ridho Rhoma diberat.
Sedangkan pengacara Ridho Rhoma menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi soal putusan MA memperberat hukuman kliennya.
Ridho Rhoma mengungkapkan perasaannya lewat Instagram Story di akunnya, @ridhorhoma.
• Perlawanan Inul Daratista saat Foto Bareng Jokowi Banjir Komentar hingga Diancam Unfollow
• VIRAL di WhatsApp & FB, Suami Istri Diciduk Petugas karena Pegangan Tangan, Begini Kronologinya
• Detik-detik Wanita Tewas Usai Hubungan Intim 5 Jam, Video Kronologi Viral. Ini Waktu Ideal Bercinta
6 Fakta Mahfud MD Minta Maaf Pasca Pengakuan Rektor UIN Antasari: Semua Hanya Soal Waktu
Dia sudah mengetahui soal kasasi jaksa yang dikabulkan MA.
"Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi," tulis Ridho Rhoma.
"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, ia hanya dihukum rehabilitasi 10 bulan.
• Bibi Ardiansyah Akui Vanessa Angel Berhubungan Badan dengan Rian saat Ditangkap, tapi Bantah Hal ini
• VIDEO Muda-mudi Beradegan Tak Pantas di Terminal Tirtonadi Viral di IG, Jadi Tontonan Ramai-ramai
• VIDEO VIRAL Detik-detik Istri Tikam Selingkuhan Suami di Kemaluan setelah Berhubungan Intim Bertiga
• Tak Diketahui Menikah, Hesty Klepek-klepek Melahirkan- Statusnya Terungkap usai Dirayu Hotman Paris
• Ashanty dan Anang Hermansyah Ngemper di Bandara, Tingkah Arsy saat Tunggu Pesawat Jadi Sorotan
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.
PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
• Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Kepergok Jalan-jalan ke Sydney, Adik Ingatkan Pesan Sang Ayah
• Luna Maya Agresif saat Dirayu Cowok Thailand, Zaskia Gotik: Patah Hati Emang Begini Kelakuannya