Berita Bojonegoro

Sebar Foto Tanpa Busana Belasan Remaja Perempuan, Pria di Bojonegoro Diringkus Polisi

Seorang pria di Bojonegoro memanipulasi foto-foto remaja perempuan sehingga tampak seolah-olah bugil. Dengan foto itu dia lalu memeras korban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m sudarsono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan ITE yang dilakukan oleh Eko, pria di Bojonegoro. Dia mengedit foto belasan remaja perempuan sehingga tampak bugil lalu menyebarkannya. 

SURYA.co.id | BOJONEGORO - Petugas kepolisian Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pria bernama Eko Purwanto (34), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Eko ditangkap karena menyebarkan foto remaja tanpa busana. 

Foto-foto itu adalah hasil manipulasinya sendiri. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto yang tidak pantas. 

Eko sengaja mendownload foto-foto gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.

Kemudian foto dari gadis tersebut diedit dan disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam. 

"Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabene masih pelajar, lalu diedit setengah bugil," Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.

Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp.

Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu. Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook. 

Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebarkan foto itu ke media sosial.

"Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya," Terangnya.

Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.

Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.

"Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," Pungkasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas tindakannya yang telah mengedit foto para korban, yang umumnya masih pelajar.

"Saya minta maaf kepada korban, saya menyesal atas apa yang saya perbuat," Singkat Eko sambil tertunduk malu.

Perempuan di Sumenep Racuni Suami Sendiri Hingga Tewas. Perselingkuhan Jadi Modusnya

Terjatuh Saat Salip Avanza, Pengendara Motor di Mojokerto Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved