Berita Sumenep
Perempuan di Sumenep Racuni Suami Sendiri Hingga Tewas. Perselingkuhan Jadi Modusnya
Polisi mengungkap kematian Mistoyo, pria asal Sumenep. Dia diduga tewas diracun oleh istrinya sendiri yang berselingkuh dengan pria lain.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
SURYA.co.id | SUMENEP- Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mistoyo (45), warga desa Batang-batang Laok, kabupaten Sumenep.
Mistoyo diduga tewas diracun. Tersangkanya adalah Insiyah (40), istrinya sendiri, serta Surahwan (41), pria yang diduga berselingkuh dengan Insiyah.
Asmara terlarang itu pula yang diduga menjadi motif dari pembunuhan tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa Insiyah menjalin hubungan gelap dengan Surahwan selama sebulan.
"Bahkan sempat behubungan badan sebanyak satu kali," kata Tego.
Lebih lanjut dipaparkan, Mistoyo suami sah Insiyah merasa jadi penghalang dalam perselingkuhan dengan Surahwan, maka Surahwan menyuruh Insiyah untuk membunuhnya.
"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," imbuhnya.
Saat itu Surahwan masih berada di Kota Jakarta, maka pelaku utama dalam pembunuhan Mistoyo tersebut menyuruh Moh. Munif (Sepupu pelaku) asal Kecamatan Talango untuk membeli racun sangkali.
Moh. Munif membungkus sangkali dengan amplop dan plastik, dan selanjutnya dililit dengan lakban hitam sampai tertutup semua.
"Setelah dibungkus oleh Moh Munif racun tersebut, Surahwan menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun sangkali tersebut kepada Insiyah dengan alasan sebagai jimat pelaris warung," paparnya.
• Terjatuh Saat Salip Avanza, Pengendara Motor di Mojokerto Tewas
• Babak Baru ! Kasus Rian Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Sekali Kencan Ditangkap di Hotel Surabaya
Selanjutnya, Insiyah selaku istri Mistoyo berencana akan mencampur racun sangkali tersebut denga jamu suaminya.
"Tiga hari setelah racun ada di tangan Insiyah, baru ada kesempatan. Saat itu korban minta jamu pada istrinya. Di situlah racun dicampur dengan minuman jamu soda, susu dan telur ayam. Dan setelah 5 menit mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri, dibawa ke Puskesmas Batang - Batang, lalu tewas," ujarnya.
Saat ini Insiyah dan Surahwan ditahan di Polres Sumenep, dan dijatuhi dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Untuk diketahui sebelumnya, kematian Mistoyo (45) warga Dusun Jandir Desa Batang - Batang Laok, Kecamatan Batang Batang tewas setelah meneguk minuman soda, susu, dan telur ayam.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Kamis, (13/12/2018) lalu, sekitar pukul 08.15 WIB.
Namun, kasus tersebut dilaporkan dua hari setelahnya, pada hari Sabtu, (15/12/2018) yang lalu.
Pelapornya adalah Anwar (30) warga Dusun Duko Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang - Batang.