Berita Tuban

Sales Oppo Dihukum Lari dan Makan Garam Terasi, Polisi Akan Panggil Pihak Oppo

Polisi akan memanggil pihak Oppo untuk meminta keterangan soal sales yang dihukum lari dan makan garam terasi karena target penjualan tak tercapai.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bakal memanggil pihak Oppo terkait aduan dari sales Oppo yang dihukum lari dan makan garam terasi karena penjualan tak mencapai target. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, unit 4 Satreskrim Polres Tuban mendapat aduan terkait hukuman yang dianggap tidak wajar dari seorang sales, Gemilang Indra Yuliarti (24), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Selasa (26/2/2019).

"Kami bakal panggil pihak Oppo terkait aduan dari sales yang merasa dihukum tidak wajar," Kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

Dalam aduan tersebut, sales yang di bawah naungan PT World Inovatif Telecommunications itu mengaku pernah dihukum lari mengitari alun-alun, lalu lari sejauh 3 km pada malam hari.

Selain itu juga pernah disuruh makan garam, jeruk nipis dan memakan terasi.

Hal itu diterima saat penjualan handphone tidak sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan.

"Laporannya memang demikian, akan kami panggil sesegera mungkin pihak Oppo, nanti akan diketahui data tambahannya," Pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Gemilang juga menyebut pihak-pihak yang menerapkan hukuman tidak wajar.

Di antaranya, Wahyu Widodo selaku SPV, Jauhar Ali Firdaus selaku trainer area, Febe esa selaku head trainer, Dwi Prawoto Hadi selaku SPV, dan juga Aulia.

"Mereka yang memberlakukan hukuman lari, disuruh makan jeruk nipis, ngemut trasi, lalu juga makan garam satu sendok," Beber Gemilang saat mengadu di Polres.

Oppo Indonesia Sesalkan Ada Sales di Tuban yang Dihukum

Target Penjualan Tak Tercapai, Sales Ponsel Dapat Hukuman Lari 3 KM Hingga Makan Garam dan Terasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved