Berita Blitar
Pemkot Blitar Belum Putuskan Nasib 8 Tempat Karaoke yang Ditutup
Pemkot Blitar sampai sekarang belum memutuskan nasib sejumlah tempat karaoke yang ditutup sejak awal Januari 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | BLITAR - Pemkot Blitar sampai sekarang belum memutuskan nasib sejumlah tempat karaoke yang ditutup sejak awal Januari 2019.
Tim evaluasi bentukan Pemkot Blitar masih membahas apakah sejumlah tempat karaoke itu boleh beroperasi lagi atau tidak.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar yang juga Sekretaris Tim Evaluasi Karaoke, Juari mengatakan hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke sudah diserahkan ke dewan. Dewan juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait hasil evaluasi tempat karaoke ke Pemkot Blitar.
Surat rekomendasi hasil evaluasi yang dikeluarkan dewan menyatakan Pemkot Blitar harus segera membuat regulasi yang mengatur tempat karaoke. Sebelum ada regulasi, dewan melarang Pemkot Blitar menerbitkan izin operasional untuk tempat karaoke.
"Tim masih akan membahas surat dari dewan minggu-minggu ini. Hasilnya akan kami laporkan ke Plt Wali Kota," kata Juari, Selasa (26/2/2019).
Dikatakannya, Plt Wali Kota yang akan memutuskan tempat karaoke mana yang boleh beroperasi kembali dan yang tidak. Tim akan menjalankan keputusan yang dikeluarkan Plt Wali Kota.
"Kalau karaoke itu dianggap sudah memenuhi persyaratan perizinan dan Plt Wali Kota minta dibuka, kami akan melepas segelnya. Tapi kalau belum ya tetap kami segel," ujar Juari.
Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan soal evaluasi karaoke, Pemkot Blitar bergerak berdasarkan rekomendasi dari dewan. Dewan meminta Pemkot Blitar segera membuat regulasi yang mengatur tempat karaoke.
Sekarang Pemkot Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang menyusung draft Perda tentang Pariwisata. Perda Pariwisata ini di dalamnya juga membahas soal usaha tempat hiburan termasuk karaoke.
"Intinya, sebelum ada regulasi, sejumlah tempat karaoke itu belum boleh beroperasi kembali. Karena itu yang direkomendasikan oleh dewan," kata Santoso.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar, awal Januari 2019. Penutupan sejumlah tempat karaoke itu untuk kepentingan evaluasi yang dilakukan Pemkot Blitar.
Pelaksanaan evaluasi sejumlah tempat karaoke itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Blitar.
Rekomendasi dari dewan muncul setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim.