Berita Pasuruan
RDTR Belum Sah Digunakan, Banyak Perusahaan Berdiri di Kawasan Lahan Hijau Pasuruan
Perusahaan ini berdiri di kawasan baru di atas lahan hijau. Banyak berdiri industri baru yang menabrak aturan RDTR.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Sejumlah perusahaan disinyalir nekat mendirikan bangunan tanpa izin di empat kecamatan yakni Beji, Bangil, Kraton dan Purwosari.
Banyak perusahaan yang sudah berdiri sejak dua dan tiga tahun yang lalu.
Padahal, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) empat kecamatan di Kabupaten Pasuruan itu belum tuntas hingga sekarang meski sudah dibahas sejak 2015.
Perusahaan ini berdiri di kawasan baru di atas lahan hijau. Banyak berdiri industri baru yang menabrak aturan RDTR.
Di Kecamatan Kraton, pada tahun 2017 dibangun stasiun gas bumi milik sejumlah operator.
Lalu di Kecamatan Purwosari juga berdiri industri wisata waterpark, industri medis, industri makanan minuman dan industri rokok yang berhimpitan dengan sarana kesehatan.
Penyiasatan prosedur perizinan diduga menjadi celah bagi pengusaha nekat mendirikan usaha di lahan hijau yang dalam proses diubah menjadi kawasan merah.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiaji menyatakan tidak mengetahui secara tehnis dan detail prosedur perizinannya.
Menurutnya, pemerintah dihadapkan pada dua persoalan yakni pembukaan kawasan industri untuk memperluas lapangan kerja dan menjaga lahan hijau untuk stok pangan nasional.
“Kita sudah menyediakan kawasan industri di PIER, tapi investor memilih di tempat lain yang lebih murah. Sehingga harus lebih dulu merubah tata ruang. Sementara kita diwajibkan menjaga ketersediaan stok pangan dengan menjaga lahan hijau,” kata Agus Sutiaji.
Sementara itu, Plt Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Misbah Zunib mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail.
Ia menyebut, dirinya baru saja menjabat empat bulan di sini.
"Ini saya masih sibuk sosialisasi ke kecamatan terkait program inovasi pak bupati. Nanti saya akan tanyakan ke staf saya dulu, itu pakai aturan yang mana," katanya singkat.