Perlindungan Anak

Perk*sa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Pria Jambi Ancam Pakai Keris, Dilakukan Saat Istrinya Bekerja

Perkosa anak kandung selama 3 tahun, pria Jambi Ancam pakai keris. Dia melakukannya saat istrinya sedang bekerja.

Editor: Iksan Fauzi
net
Ilustrasi Pencabulan. Perk*sa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Pria Jambi Ancam Pakai Keris, Dilakukan Saat Istrinya Bekerja 

Perk*osa anak kandung selama 3 tahun, pria Jambi Ancam pakai keris. Dia melakukannya saat istrinya sedang bekerja.

SURYA.co.id - Kejahatan terhadap anak-anak, di antaranya kasus pemerkosaan, sering kali dilakukan oleh orang-orang dekat. 

Seperti halnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria Jambi berinisial RD SMJ, warga Kota Jambi. Selama 3 tahun lamanya, dia tega berbuat keji kepada anaknya.

Adapun pria Jambi tersebut nekat melakukannya saat istrinya sedang bekerja. Setiap perkosa anak kandungnya itu, RD SMJ selalu mengancam dengan kata-kata dan sebilah keris.

Namun, aksi bejatnya pun terkuak setelah paman korban mendapatkan laporan dari keponakannya. Paman korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Detik-detik TNI AL Taklukkan Kapal Pencuri Ikan Paling Dicari di Dunia, Diburu Selama 72 Jam

Ibu Dibunuh Perampok, Bocah 6 Tahun Pura-Pura Pingsan dan Selamat dari Maut. Ini Kesaksiannya

"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Pelaku dilaporkan oleh paman korban, atas laporan ini kami lakukan penangkapan di rumah tersangka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam pres release Kamis (21/2/2019).

Dover menerangkan, aksi pelaku ini dilakukan di rumah sendiri saat istrinya sedang bekerja.
Bahkan aksi ini dilakukan berulang sejak tahun 2016 lalu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kata-kata dan sebilah keris," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 76d jo pasal 81 (3) dan atau pasal 76e jo pasal 82 (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun," katanya.

Imam Masjid Istiqlal Ungkap Reino Barack Pilih Masjid Terindah di Jepang sebagai Lokasi Pernikahan

Anak mengandung benih ayah

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Palembang beberapa waktu lalu. SA, remaja yang baru menginjak usia 17 tahun harus mengandung benih dari SOF (55) setelah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya tersebut.

Kasus itu terbongkar setelah MN (52), ibu kandung korban membuat laporan di Polresta Palembang lantaran tak terima atas perilaku SOF.

Dikatakan MN, ia mengetahui putri kandungnya itu telah diperkosa SOF saat baru saja pulang ke rumah usai bekerja di Pulau Bangka.

Ketika pulang, ia mendapati adanya perubahan di perut SA yang kian membesar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved