Mafia Bola
Breaking News - Plt Ketum PSSI Joko Driyono Tersangka Kasus Mafia Bola, 75 Barang Bukti Disita
Babak baru kasus mafia bola, Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt PSSI Joko Driyono sebagai tersangka.
SURYA.co.id | Jakarta - Babak baru kasus mafia bola, Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt PSSI Joko Driyono sebagai tersangka.
Bahkan, pria yang akrab dipanggil Jokdri tersebut dicekal ke luar negeri.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Polisi Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Jokdri tidak lama ini menggantikan sementara Ketua Umum PSSI yang ditinggalkan Edy Rahmayadi saat Rakor PSSI di Bali beberapa waktu lalu.
Argo mengatakan, penetapan Jokdri sebagai tersangka setelah anggota Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Argo menegaskan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan ( match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Jokdri sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.