Berita Lamongan
Mantan Kekasih yang Pernah Dianiaya Saddil Ramdani Kembali Datangi Polres Lamongan, Ada Apa?
Mantan kekasih yang pernah dianiaya Saddil Ramdani kembali datangi Polres Lamongan, ada apa?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | LAMONGAN - Masih ingat kasus Saddil Ramdani (19) mantan pemain Persela asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang menganiaya mantan kekasihnya, ASR (19)?
Upaya perdamaian yang pernah dilakukan di salah satu Resto di jalan Sunan Drajad Lamongan ternyata tak berlaku lagi.
Itu terbukti, saat ASR bersama ibu kandungnya, Mawar Susmari didampingi tim pengacara dari YLBHI LBH Surabaya bertandang ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan kasus yang menyeret tersangka Saddil Ramdani, Kamis (14/02/2019).
"Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar Kurniawan, dari YLBHI LBH Surabaya di Polres Lamongan, Kamis (14/02/2019).
Pihaknya mendapati informasi terakhir dari Polres, surat tertanggal 16 Januari berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Makanya ia datang ke Polres Lamongan untuk menanyakan itu.
Karena hampir sebulan kurang dari informasi P21 itu belum ada informasi lanjutan.
"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir, " kata Jauhar Kurniawan.
Maka dari itu, Jauhar menambahkan, pihaknya Polres Lamongan meminta waktu, untuk mendapatkan perkembangan informasi.
Menurut penyidik, ke depannya akan ada pemanggilan lagi terhadap Saddil.
"Semoga hadir tersangkanya," harap Jauhar yang didampingi dua anggota timnya, Yaritza dan Syaifullah.
Dan dipastikan penyidik, kalau memang tidak hadir lagi, maka akan ada upaya penjemputan kepada yang bersangkutan langsung.
"Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," katanya.
Cuma memang, katanya, pelimpahan barang bukti dan tersangka masih belum bisa dilakukan, karena memang tersangkanya ketika dipanggil belum bisa datang.
Terkait barang bukti, seperti dijelaskan KBO Reskrim, Supriyanto, kalau barang buktinya ada di Polda Jatim.