Berita Pamekasan

Didampingi Istri yang Buta, Pria yang Diadili Karena Mencabut Pohon Pisang Lakukan Gugat Balik

Padla (65) tukang becak yang diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang mengajukan gugatan balik ke PN Pamekasan

tribun madura/Kuswanto Ferdian
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (11/2/2109). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

SURYA.co.id | PAMEKASAN - Padla (65) tukang becak yang diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang mengajukan gugatan balik ke PN Pamekasan, Senin (11/2/2019).

Pria asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan ini didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan. ketika mengajukan gugatan itu. 

Selain itu dia didampingi pula oleh istrinya yang buta bersama 3 anaknya. 

Padla mengatakan, hari ini ia bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah.

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya kepada Tribunmadura saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Padla juga menceritakan, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapi.

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Alfianto melanjutkan, menurutnya Padla masih dianggap pemilik sah dari tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya

Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved