Berita Surabaya

Polemik Retribusi Surat Ijo, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Jelang Pesta Demokrasi

Pemkot Surabaya menegaska bahwa retribusi IPT Surat Ijo sudah sesuai aturan. Dia meminta warga tak terprovokasi isu jelang pemilu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahroh
Warga pemegang surat ijo memasang ratusan spanduk menolak membayar sewa tanah ke Pemkot Surabaya, salah satunya seperti yang terpasang di kawasan Ngagel Tirto, Rabu (6/2/2019). 

Keempat, Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013.

Kelima, Peraturan Daerah No 16 tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya.

Keenam Peraturan Daerah Kota Surabaya No 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah.

“Izin Pemakaian Tanah (IPT) ini terbit di 31 kecamatan di Kota Surabaya, dengan total luasannya sekitar 8.928.252 meter persegi dan itu tersebar di beberapa daerah di 31 kecamatan di Surabaya,” kata Hidayat.

Sebelumnya Pemkot Surabaya lanjut Hidayat telah memberikan solusi atas penanganan masalah Izin Pemakaian Tanah.

Mulai dari memberikan keringanan pembayaran IPT atau keringanan pada retribusi yang diatur Peraturan Daerah No 13 Tahun 2010 (telah diubah menjadi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah).

Misalnya pembebasan biaya retribusi untuk penggunaan fasilitas umum seperti Balai RW dan Masjid. Keringanan ini sudah diatur dengan ketentuan batasan maksimal sekitar 250 meter persegi.

“Upaya-upaya itu sudah kita tempuh, karena proses ini sudah banyak berjalan. Kita sama-sama berupaya untuk maksimal membantu masyarakat Surabaya,” terang Hidayat.

Pemkot Surabaya sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke berbagai pihak termasuk Kemendagri, agar pelepasan tanah aset tidak dengan ganti rugi 100 persen.

Namun hal ini ditolak, karena pelepasan tanah aset harus patuh pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.

Aturan itu menyebutkan, pelepasan hak atas ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.

Kedua, perhitungan perkiraan nilai tanah yang dilepaskan dilakukan oleh penilai intern atau lembaga independen dengan memperhatikan NJOP atau harga umum setempat.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan oleh karena itu upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku.

“Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu menyesuaikan dengan regulasi, baik itu di tingkat pusat maupun daerah,” katanya.

Pemkot Surabaya sudah merumuskan penyelesaian permasalahan IPT di dalam Peraturan Daerah No 16 Tahun 2014.

Halaman 2 dari 3
Tags
surat ijo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved