Berita Surabaya

Penjelasan Rutan Kelas I Surabaya Soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Madaeng di Sidoarjo

Penjelasan Rutan Kelas I Surabaya Soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Madaeng di Sidoarjo

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Fatkhul Alami
dokumen Surabaya.Tribunnews.com
Ahmad Dhani suai menjalani sidang di PN Jakarta yang menjatuhan vonis penjara 1,5 tahun. Penjelasan Rutan Kelas I Surabaya Soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Madaeng di Sidoarjo 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Sidoarjo.

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya. Widha menjelaskan, Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Sidoarjo.

“Benar, dia (Ahmad Dhani) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, Ahmad Dhani dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Sidoarjo, untuk jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan bahwa penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani sudah jelas.

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved