Pileg 2019
KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Malam Ini, Fahri Hamzah : Itu Gimmick, Jusuf Kalla : KPU Penuhi Janji
Masyarakat yang memiliki hak memilih wakil rakyat pada Pileg 2019 bisa memberikan suaranya kepada caleg eks koruptor atau nonkoruptor.
SURYA.co.id | JAKARTA - Masyarakat yang memiliki hak memilih wakil rakyat pada Pileg 2019 bisa memberikan suaranya kepada caleg eks koruptor atau nonkoruptor.
Untuk mengetahui siapa saja, caleg eks koruptor, malam ini KPU akan mengumumkan para caleg tersebut dan dari partai mana saja mereka berangkat mencalonkan diri kepada publik.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, pada pengumuman nanti, bukan hanya caleg eks koruptor yang disampaikan oleh komisioner, caleh eks narapidana juga diumumkan.
Ia menjelaskan, caleg narapidana kejahatan kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Dari kejahatan bersifat ringan hingga kasus berat.
• Mucikari Siska Ungkap Kronologi Vanessa Angel Ingin Langsung Eksekusi di Kamar dengan si Pemesan
• Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Begini Nasib Kasus Vlog Idiot di Surabaya
"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini (mengumumkan caleg eks narapidana)," ujar Arief Budiman di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Arief membeberkan dasar hukum mengumumkan caleg eks koruptor dan eks narapidana lainnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Publikasi yang dilakukan KPU merupakan bentuk penegasan mereka terhadap aturan tersebut.
• Waspada, Ada Akun Facebook Wakil Wali Kota Batu Palsu, Kirim Pesan Minta Sumbangan Dana
• Pengakuan Luna Maya Soal Hubungannya dengan Reino Barack, Masih Sayang Tapi Tak Ada Peluang Balikan
"Karena UU juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam," terang Arief.
Arief mengatakan daftar para caleg narapidana yang diumumkan oleh KPU nanti malam ialah mereka dengan masa hukuman 5 tahun ke atas.
"Iya, ya nanti kita cek ya," katanya.
"UU memerintahkan, memerintahkan kalau dia eks koruptor dengan ketentuan itu semua, ada yang diancam di atas 5 tahun itu harus declare, nah bagian dari declare itu KPU mempublikasikan," imbuh Arief.
Gimmick KPU
Rencana KPU mempublikasikan caleg eks koruptor ditanggapi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.