Berita Entertainment

Gambaran Ruang Tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta

Gambaran Ruang Tahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta. Ahmad Dhani dipenjara setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian

Editor: Fatkhul Alami
Kompas.com
Ahmad Dhani mengangkat kedua tangannya usai divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ahmad Dhani dipenjara di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Jakarta setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani yang merupakan musisi kondang di Indonesia ini terlebih dulu menjalani masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan rutan selama tiga sampai tujuh hari kedepan. Tahapan ini wajib diikuti oleh seluruh tahanan. 

"Jadi pada malam hari ini beliau (Ahmad Dhani) kita letakkan sesuai dengan SOP yaitu pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini. Tidak ada yang berbeda, semua sama," kata Oga Darmawan, Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Selasa (29/1/2019). 

Menurut Oga, selama menjalani masa orientasi ini, Ahmad Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10 meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya.

"Ini kita kurang lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan. Karena kita kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," jelas Oga.

Setelah menjalani masa orientasi, lanjut Oga, kemudian Ahmad Dhani akan ditempatkan di kamar tahanan.

"Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar," jelas Oga.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditahan usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/28/23242631/ahmad-dhani-akan-jalani-masa-orientasi-di-rutan-cipinang-bersama-300-napi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved