Ahok Akan Menikahi Bripda Puput, Veronica Tan Masih Simpan Kenangan Bersama dan Panggil 'Suami'
Ahok Akan Menikahi Bripda Puput, Veronica Tan Masih Simpan Kenangan Bersama dan Panggil 'Suami'
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Hampir setahun perceraian Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dengan mantan istrinya, Veronica Tan berlalu, namun ada beberapa kenangan yang masih disimpan.
Hal itu terlihat dari media sosial Instagram Veronica Tan yang masih menyimpan foto-foto kebersamaannya dengan Ahok di tahun 2017 lalu.
Tak hanya foto, Veronica Tan juga masih belum menghapus caption yan gmenyebut Ahok sebagai suaminya,

"Sisa keseruan #AHOKSHOW, ketika keluarga besar kami berkumpul.
.
Kalau kata Nia, #OHANA," tulis Veronica Tan.
• Ahok Beber Sifat Asli Bripda Puput yang Membuatnya Jatuh Cinta, Sang Ibu Bilang: Untung Kamu Hok!
• Bripda Puput Berani Cubit Mesra Ahok di Depan Umum, tapi Emoh Panggil Sayang, ini Panggilannya!
• Polwan Bripda Puput Nastiti Devi Sudah Mundur Tak Jadi Nikahi Ahok 15 Februari, ini 6 Fakta Terkini

"Bukan perkara menang atau kalah, kami siap dengan semua keputusan, karena kami tau bahwa ini semua adalah titipan dari Tuhan.
.
Mari gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya pilih sesuai dengan hati nurani yang paling dalam...
.
Selamat merayakan demokrasi,
Selamat merayakan keberagaman," tulisnya.
Dalam unggahan berikut ini, Veronica Tan masih kedapatan menyebut Ahok sebagai suaminya.
"Sesungguhnya suami saya @basukibtp suka sekali bercanda," tulisnya.
Unggahan tersebut diposting pada 17 Maret 2017 dan menandakan bahwa mereka berdua belum bercerai.
Sementara itu, di lain sisi Ahok tampak telah menghapus foto-foto Veronica Tan dari Instagramnya.
Ia juga kedapatan tak mengikuti instagram sang mantan istri.
Hal ini justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh Veronica Tan.
Ibu tiga orang anak itu selain masih menyimpan foto Ahok, juga masih mengikuti akun Instagram sanng mantan suami.

Ahok dan Veronica Tan telah resmi bercerai pada 4 April 2018 lalu.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Alasan kenapa gugatan cerai ini dikabulkan oleh majelis hakim adalah karena pihak majelis hakim menilai sejumlah bukti yang diberikan dalam sidang telah menguatkan gugatan Ahok.