Berita Jombang

Pria Gresik Aniaya Istri Kedua Gara-gara Dimintai Nafkah

Seorang pria di Gresik menganiaya istri kedua yang datang meminta jatah nafkah. Kini pria itu pun ditangkap polisi.

Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sutono
Hartono (berpenutup muka) saat diamankan di Mapolres Jombang karena menganiaya istri kedua yang datang meminta nafkah, Kamis (17/1/2019). 

SURYA.co.id | JOMBANG - Hartono (50), pria asal Kecamatan Kalipadang, Kabupaten Gresik, menganiaya istri keduanya yang menagih jatah nafkah. 

Sang istri, Misriati (44), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang tidak terima atas perlakuan suami pun lantas lapor polisi.

Kini, Hartono pun ditahan polisi, Kamis (17/1/2019).

Hartono yang sehari-hari berjualan burung merpati ini, kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan istri kedua

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kaos panjang warna biru dan celana panjang motif hitam putih milik korban.

"Pelaku jengkel karena ditagih jatah oleh nafkah Misriati, istri keduanya," jelas AKP Azi Pratas Guspitu.

Diungkapkan, pelaku menjadikan Misriati istri keduanya sejak tiga tahun lalu. Sedangkan istri pertama pelaku berada di Gresik, satu rumah dengan pelaku.

Lelaki usia setengah baya ini, jarang pulang ke Sumobito, dan jarang pula memberikan jatah nafkah lahir dan batin kepada Misriati.

Cerita bermula ketika Misriati, awal pekan ini, melalui ponsel menghubungi Hartono, karena beberapa hari suaminya tersebut tidak pulang ke Sumobito.

Keesokan harinya, Hartono muncul di rumah Misriati. Saat itu, Misriati lantas menagih jatah nafkah lahir batin. Namun, alih-alih memberi nafkah, Hartono justru marah-marah.

Tak hanya melontarkan cacian, Hartono pun melayangkan bogem mentah beberapa kali ke tubuh korban. Antara lain ke mata kiri Misriati, ulu hati, serta tendangan ke punggung dan lutut istri keduanya itu.

Akibatnya, beberapa bagian tubuh Misriati sakit dan memar-memar. Mistriati yang tidak terima atas perlakuan suami, melaporkannya ke Polres Jombang.

"Pelaku kami tahan, dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 15 juta," kata Aziz yang belum genap satu bulan menduduki jabatan Kasatrekrim Polres Jombang ini.

Saudara Penjual Kopi yang Ditabrak Mobil Box Lalu Terlempar ke Bengawan Solo di Gresik Ikut Menyelam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved