Berita Entertainment

Ahmad Dhani Unggah Foto di Balik Jeruji Besi Usai Diperiksa Kejari, Tulis Caption : INI MAU LO

Ahmad Dhani unggah foto seperti di penjara dengan menggunakan baju berwarna hitam usai diperiksa di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Herudin
Ahmad Dhani Unggah Foto di Balik Jeruji, Tulis Caption dengan Huruf Kapital, Ditujukan Untuk Siapa? 

SURYA.co.id - Mengenakan baju hitam, Ahmad Dhani unggah foto seperti di sedang penjara usai diperiksa di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Setelah lama tak aktif di media sosial Instagram, Ahmad Dhani kembali mengunggah foto yang mengundang perhatian warganet.

Dalam foto yang diunggah, Ahmad Dhani seperti berada di dalam tempat seperti penjara sambil menampilkan pose salam dua jari yang khas digunakan untuk mendukung pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno saat kampanye Pilpres 2019.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menambahkan caption yang ditulis dengan huruf kapital, seolah menunjukkan kemauan sejumlah orang agar dirinya masuk penjara.

Kejari Surabaya Beber Alasan Mengapa Ahmad Dhani Tak Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Tiba di Kejari Surabaya, Katanya : Optimistis Berlanjut Sampai Selesai Sidang

Ahmad Dhani Ngaku Siap Disidang di Surabaya : Paling Ya Gitu-gitu, Nggak Ada Perbedaannya

"INI MAU LO!!!!," tulis Ahmad Dhani singkat.

Unggahannya itu lantas menuai komentar warganet yang menunjukkan dukungan untuk ayah dari Al, El, dan Dul itu.

Bahkan, aktor Fauzi Baadila sampai mengunggah ulang foto tersebut di Instagram pribadinya.

Selain Fauzi Baadila, Ustadz Derry Sulaiman juga meninggalkan komentar pada unggahan Ahmad Dhani yang cukup menarik perhatian warganet.

"saya bangga dipenjara di rezim sontoloyo... bikin kaos nya mas....," tulis Ustaz Derry Sulaiman, lewat akun @derrysulaiman.

Ahmad Dhani Optimistis Berlanjut Sampai Sidang Kasusnya Selesai

Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang sekitar pukul 13.52 WIB.

Ketika itu, Ahmad Dhani langsung disambut sejumlah kamera awak media saat turun dari Toyota Innova berwarna putih.

Dhani terlihat begitu santai saat menyapa sejumlah awak media beserta beberapa rekannya.

Lantas, Dhani mengatakan ia optimitis menjalani sidang yang akan datang.

"Ya optimistis akan berlanjut sampai selesai sidang," terang Dhani kepada awak media.

Dhani yang mengenakan kaus dan celana serba hitam lantas menuju Gedung Kejari Surabaya usai meladeni beberapa pertanyaan dari awak media.

Dengan pengawalan ketat dari beberapa personel kepolisian, lantas ia berjalan santai untuk masuk menuju ruang jaksa.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.

Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Bibi Bocorkan Isi DM Instagram Miliknya Usai Vanessa Angel Jadi Tersangka, Banjir Dukungan

Alasan Via Vallen Tonjok Penonton usai Manggung, Kurang Ajar Banget, Katanya - Lihat Video!

Daftar Harta Warisan Olga Syahputra yang Ludes Dijual, Ada Butik hingga Restoran

Alasan Ahmad Dhani Tak Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kejari Surabaya menganggap Ahmad Dhani Prasetyo yang tersandung kasus ujaran kebencian cukup kooperatif dalam proses tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) pada Kamis (17/1/2019) siang.

Itu pula yang membuat Dhani tidak ditahan.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengungkapkan, selain karena kooperatif, Dhani tidak ditahan juga karena ancaman hukuman yang dikenakan padanya tidak lebih dari lima tahun. 

Menurut Didik, dalam kasus ini ancaman hukumannya hanya empat tahun.

"Saya tidak tahu dia (Dhani) pulang kemana, yang jelas proses pelimpahan tahap II sudah selesai, tapi pengadilan nanti kapan akan dilimpahkan akan kami infokan lebih lanjut," papar Didik kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

Didik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu lebih dari satu orang.

"Ada tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, total ada enam jaksa, empat dari Kejati dan dua dari kejari," lanjutnya.

Kata Didik, untuk batas waktu pelimpahan, Kejari Surabaya memiliki waktu maksimal sekitar 15 hari dari tahap 2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved