Bisnis
Tarif Go-Jek dan Grab Akan Naik Tahun Ini, Segini Perkiraan Kenaikannya Dibanding Tarif Lama
Perusahaan transportasi online Go-jek dan Grab dikabarkan akan menaikkan tarif pada tahun ini. Itu disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Perusahaan transportasi online Go-jek dan Grab dikabarkan akan menaikkan tarif pada tahun ini. Itu disampaikan oleh Kementerian Perhubungan, Jumat (11/1/2019) lalu.
Selain tarif baru, Go-Jek dan Grab juga diminta memperbaiki pelayanan mitra ojeknya. Peraturan baru ini dibuat untuk memenuhi tuntutan para driver ojek online yang menuntut tarif lebih tinggi dan terawasi.
Namun, rencana kenaikan tarif tersebut berpotensi menghambat ekspansi perusahaan Grab yang bermarkas di Singapura dengan Go-Jek. Kedua perusahaan transportasi berbasis online ini bakal terlibat perang tarif di Indonesia.
• Update Buaya yang Terkam Deasy Tuwo Sudah Dievakuasi 20 Orang, Begini Nasib Buaya Seberat 600 Kg itu
• Malam Ini Prabowo Pidato Kebangsaan Berjudul Indonesia Menang, Sandiaga Uno Bocorkan Isinya begini
• Warga Situbondo Tangkap Ular Sanca 3,5 Meter di Selokan
Sejak 2018, para pengemudi ojek online yang bermitra dengan Grab dan Go-Jek di Jakarta sering demonstarsi menuntut tarif tinggi dan lebih baik.
Untuk memenuhi tuntutan tersebutm, Kementerian Perhubungan berencana menerapkan tarif minimum dan maksimum. Tarif tersebut akan diterapkan untuk transportasi mobil dan ojek online.
"Tarif baru akan lebih tinggi dari tarif Go-Jek dan Grab yang sekarang berlaku,” kata Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Budi Setiyadi mengatakan, idealnya tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online.
Tarif batas bawah taksi online saat ini Rp 3.500 dan tarif batas atasnya Rp 6.000.
"Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500," ujar Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019) dikutip dari artikel Tribun Medan yang berjudul 'Tarif Grab dan Go-jek akan Naik? Segini Kemungkinan Besarnya'.

Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.
"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain. Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator. Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.