Pilpres 2019
Reaksi Keras Kubu Prabowo-Sandi ketika Revisi Visi-Misi 02 Ditolak KPU RI : Ada yang Ganjil
Reaksi kubu Prabowo-Sandi terkait revisi visi-misi 02 ditolak KPU RI. Hal itu ditunjukkan dengan surat keputusan dari KPU RI.
SURYA.co.id | JAKARTA - Reaksi kubu Prabowo-Sandi terkait revisi visi-misi 02 ditolak KPU RI. Hal itu ditunjukkan dengan surat keputusan dari KPU RI.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menerima keputusan KPU RI yang menolak pengajuan dokumen revisi visi-misi kubunya.
Mendapat penolakan itu, reaksi kubu Prabowo-Sandi menyayangkan keputusan KPU RI tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.
• Nama Vanessa Angel Tak Ada di Surat Penyidikan Prostitusi Online, Begini Reaksi Kejati Jatim
• Erick Thohir Menanggapi Obor Rakyat Terbit Lagi : Hoaks Itu Stoplah. Polri Serahkan ke Dewan Pers
Sepengetahuan Priyo Budi Santoso, KPU RI sebelumnya tidak membatasi waktu perbaikan visi-misi bagi kedua pasangan calon.
"Prinsipnya, kami akan terima semua aturan," kata Priyo Budi Santoso, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, penjabaran revisi visi-misi 02 yang ada di dalam revisi tersebut merupakan bentuk penegasan, bahwa Prabowo-Sandi berpihak kepada rakyat dan tujuan perubahannya pun ditujukan untuk kepentingan rakyat.
• Tips SBY agar Prabowo Kalahkan Jokowi di Debat. Ada Taktik Kepung Rumah Jokowi di Solo
• Keinginan Jokowi Geser Anies Baswedan dan Menteri-menteri dari Sisinya. Pertama Kali Terjadi
"KPU tidak membatasi adanya penjabaran visi dan misi dan program dalam kampanye. Penjabaran visi-misi itu sebenarnya juga penegasan kami dan pemihakan kami kepada rakyat, ditujukan kepada rakyat dan untuk kepentingan rakyat," tutur Priyo.
Ada yang janggal
Reaksi juga dilontarkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahni Anzar merasa ada yang janggal dalam penolakan KPU RI terhadap berkas revisi visi-misi paslon 02.
Namun dia tidak begitu mempermasalahkannya lantaran perubahan visi-misi yang mereka lakukan sejatinya ditujukan kepada rakyat, bukan untuk KPU RI.
"Sebelumnya menyebut tak ada batas, sekarang ditolak, ya wes (ya sudah), monggo saja, kami sampaikan visi-misi kami untuk rakyat, bukan KPU. Sikap itu ganjil memang," tutur Dahnil Anzar.
Sesuai PKPU
KPU RI tegas menolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Penolakan itu lantaran visi-misi paslon Pilpres 2019 itu termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.
"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata komisioner KPU, Pramono Ubaid.