Politik
Andi Arief Ancam Polisikan Gibran Rakabuming Raka usai Singgung 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Gibran Rakabuming Raka terancam dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Andi Arief yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
SURYA.co.id - Gibran Rakabuming Raka terancam dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh politisi Demokrat, Andi Arief yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Ancamana itu disampaikan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__ pada Rabu (9/1/2019). Andi Arief juga mengunggah gambar tangkapan layar dari Twitter Gibran, @chili_pari yang telah meretweet pernyataan dari TNI AU.
Pernyataan yang turut di-retweet anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan perihal TNI AU yang meminta Andir Arief menyebutkan oknum TNI yang turut mengecek adanya kabar hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos.
• Di ILC TV One, Rocky Gerung Singgung Wajah Capres-Cawapres Berpotensi Mempermalukan Publik
• Mahfud MD Bandingkan Pemilu Orba dan Sekarang, juga Prediksi yang Terjadi Pada KPU Usai Coblosan
• Jenguk Ustadz Arifin Ilham Sakit, Capres Prabowo Subianto Ditunjukkan Video Ini
"Saya lagi menimbang apa perlu melaporkan akun anak Presiden ke Bareskrim," tulis Andi Arief.

Sebelum Gibran, Andi Arief juga lebih dahulu mengancam akan melaporkan 200 lebih pengguna Twitter ke Bareskrim Polri. Akun-akun tersebut dituding Andi Arief menuduh dirinya menyebar hoaks soal kasus 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos.
Namun, Andi Arief akan membatalkan laporan itu jika pengguna Twitter yang menuduhnya meminta maaf padanya.
"Pelaku sdh ditangkap.
Pengguna Twitter yang sudah menuduh saya sudah saya list. Ada 200 lebih.
Akan saya lapor Bareskrim. Saya gak peduli, siapapun akan saya lapirkan
Tetapi kalau meminta maaf lewat inbox akan saya maafkan," tulis Andi Arief.
Karena sebelumnya, Andi Arief telah melaporkan sejumlah elit partai karena menuduh dirinya penyebar hoaks, pada Senin (7/1/2019) malam.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.