Korupsi DPRD Kota Malang
12 Anggota DPRD Kota Malang Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Naik Kereta Api Menuju Surabaya
Senin (7/1/2019) malam, suasana kereta api dari Kota Malang menuju Surabaya tampak berbeda karena ada 12 anggota DPRD Kota Malang.
SURYA.co.id - Senin (7/1/2019) malam, suasana kereta api dari Kota Malang menuju Surabaya tampak berbeda karena ada 12 Anggota DPRD Kota Malang.
Tampak dalam foto dokumentasi milik KPK, semua tersangka itu mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.
Mereka duduk dalam satu gerbong kereta. Beberapa petugas kepolisian tampak mengawal mereka. Tampak pula pengawal tahanan KPK.
• Jenguk Ustadz Arifin Ilham Sakit, Capres Prabowo Subianto Ditunjukkan Video Ini
• Pimpinan KPK Diteror Bom Molotov dan Bom Pipa Paralon, Ini Keterangan Saksi dan Polri
KPK memindahkan 12 mantan Anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang itu ke Surabaya, Jawa Timur.
“12 Anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) dari Malang, Senin (7/1/2019) malam. Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
• 4 Fakta Pelemparan Bom Molotov yang Serang Rumah Wakil Ketua KPK, Temukan Botol Berisi Cairan Biru
Pada Selasa (8/1/2019), lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke-12 anggota DPRD Malang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN Surabaya.
Kebijakan borgol
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menerapkan pemborgolan demi alasan keamanan para tahanan.
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Sementara itu, KPK telah menetapkan 22 mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.