Berita Surabaya

Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Artis yang Menyandung Vanessa Angel. Klien Wajib DP 30 Persen

Polisi menetapkan 2 mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi online para artis yang melibatkan Vanessa Angel. Begini pengakuan para mucikari..

SURYA.co.id/MOHAMMAD ROMADONI
Ternyata Mucikari prostitusi online artis yang melibatkan Vanessa Angel saat tiba di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan mucikari sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis Ibu Kota.

Adapun mucikari prostitusi artis itu adalah Endang (37) dan Tantri (28) keduanya berasal dari Jakarta Selatan.

Informasinya, dua mucikari itu memiliki spesifikasi khusus yaitu sebagai mucikari khusus Selebgram dan mucikari dari sederet artis terkenal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dua mucikari itu berperan sebagai perantara yang mempertemukan artis FTV Vanessa Angel dan artis populer sekaligus model Avriellia Shaqqila.

"Kami menyatakan secara resmi sesuai penyidikan kasus prostitusi artis menetapkan dua tersangka yaitu mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Ayah Vanessa Angel Baru Tahu Anaknya Terjerat Kasus Prostitusi Artis Setelah Ditelepon Jane Shalimar

Klarifikasi Vanessa Angel Terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online di Surabaya

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mewajibkan setiap pengguna layanan membayar 30 persen terlebih dulu untuk berkencan dengan artis idolanya.

"Tersangka mucikari ini menyebarluaskan prostitusi artis melalui media sosial," jelasnya.

Menurut dia, praktik prostitusi artis ini telah berlangsung cukup lama bahkan satu bulan ini sudah puluhan artis yang diduga terlibat prostitusi online.

"Dua artis itu adalah korban sudah diperiksa sebagai saksi," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved