Berita Sidoarjo

5 Fakta Vigit Waluyo Terduga Dalang Pengaturan Skor Sepakbola yang Dipenjara 18 Bulan karena Korupsi

Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor sepakbola Indonesia, menyerahkan diri.

Penulis: M Taufik | Editor: Musahadah
Suryamalang.com
Info Terkini Kondisi Vigit Waluyo Setelah Menyerahkan Diri dan Ditahan di Lapas Sidoarjo 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor sepakbola Indonesia, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Vigit Waluyo yang buron sejak Juli 2018 kini harus mendekam di Lapas kelas IA Sidoarjo. 

"Dia (Vigit Waluyo) menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya pada 28 Desember kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka, Senin (31/12/2018).

Berikut fakta-faktanya:

1. Hanya Diketahui 2 Orang

Eksekusi Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam, ternyata tidak banyak yang tahu.

Proses penyerahaan diri Vigit ke Kejari Sidoarjo, 28 Desember pukul 20.00 WIB, hanya diketahui Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka dan Kasi Pidsus Adi Haesanto.

"Hanya saya dan satu kasi yang tahu. Dan baru hari ini lainnya tahu," ujar Budi Handaka kepada SURYA.co.id, Senin (31/12/2018).

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengakui baru tahu tentang hal itu.

"Sama dengan teman wartawan, saya juga baru tahu," jawabnya.

Kajari Sidoarjo bersama para kasinya saat menyampaikan proses eksekusi terhadap Vigit Waluyo, Senin (31/12/2018).
Kajari Sidoarjo bersama para kasinya saat menyampaikan proses eksekusi terhadap Vigit Waluyo, Senin (31/12/2018). (surya/m taufik)

2. 1,5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Vigit Wuyo yang Mantan Manager Deltras Sidoarjo telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah.

Djayadi sudah dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kini, giliran Vigit yang bakal menjalani hukuman setelah menyerahkan diri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved