Bahar bin Smith Ditahan

Kondisi Terkini Bahar bin Smith Saat Ditahan di Mapolda Jawa Barat, Banyak Tokoh yang Menjenguknya

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan kondisi terkini kesehatan Bahar bin Smith saat ditahan di Mapolda Jawa Barat

KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Kondisi Terkini Bahar bin Smith Saat Ditahan di Mapolda Jawa Barat 

SURYA.co.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan kondisi terkini kesehatan Bahar bin Smith saat ditahan di Mapolda Jawa Barat

Seperti diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018).

Saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (28/12/2018), Aziz Yanuar menjelaskan kondisi terkini Bahar bin Smith sehat dan segar

"Alhamdulillah sehat dan segar. Habib masih ditahan di Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar

Aziz mengatakan, selama ditahan di Mapolda Jabar banyak yang menjenguk Bahar ke Mapolda Jabar termasuk beberapa tokoh.

Tokoh yang dimaksud antaralain KH Abd Qohar Al Qusdy, KH Abdul Hadi, H Asep Syarifudin dan lainnya

Aziz mengatakan bahwa pihak kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Bahar saat proses pemeriksaan.

Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dipanggil pihak kepolisian lantaran adanya dugaan penganiayaan.

Bahar bin Smith kini resmi ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Penahanan Bahar bin Smith dilakukan usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018) di Polda Jabar, dan pemanggilan tersebut dirinya sudah menyandang status tersangka.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan selain Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

Dalam tayangan di Metro Pagi Prime Time di Metro TV yang diunggah ulang di akun YouTube, Irjen Pol Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologi penganiayaan korban yakni MZ (17) dan CAJ (18) yang dilakukan Bahar bin Smith.

"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan," katanya.

Lanjutnya, selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved