Berita Sidoarjo

Pengacara Dr H Christea Frisdiantara AK MM Tuding Kesaksian Lurah Magersari Tak Sesuai BAP

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terhadap Dr H Christea Frisdiantara AK MM.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/M Taufik
Pengacara Christea Tuding Kesaksian Lurah Magersari Tak Sesuai BAP. Ada lima saksi yang dihadirkan, Rabu (26/12/2018). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan terhadap Dr H Christea Frisdiantara AK MM.

Dr H Christea Frisdiantara AK MM sebagai Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas Kanjuruhan Malang ( Unikama) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (26/12/2018).

Mereka antara lain Lurah Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo Moch Arifin beserta Sekretaris Kelurahan Magersari. Dalam kasus ini, Arifin adalah pihak yang melaporkan Dr H Christea Frisdiantara AK MM ke Polresta Sidoarjo.

"Awalnya ada orang dari Malang yang datang dan memberitahu adanya surat domisili itu. Saya ditanya apakah mengeluarkan surat tersebut, dan saya nyatakan tidak," kata Lurah Arifin.

Dia juga mengaku sempat memeriksa nomor surat itu kemudian mencocokkan dengan registrasi di kelurahan.

Dari situ diektahui bahwa surat bernomor 413 tanggal 7 Mei 2018 tersebut atas nama orang lain.

"Saya juga tidak merasa menandatangani surat itu. Dari situ kemudian saya melapor ke Polresta Sidoarjo," sambungnya saat ditanya majelis hakim.

Peristiwa awal pelaporan ini berulang kali ditanyakan oleh majelis hakim maupun jaksa dan pengacara terdakwa.

Saksi pelapor menyebut tidak kenal dengan orang dari Malang yang memberitahukan surat itu ke dia.

"Saya tidak kenal orang itu. Dia diantarkan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Magersari. Saya ditunjukkan surat itu, diklarifikasi apakah benar surat itu saya yang keluarkan atau tidak. Dan setelah cek ternyata tidak," tandasnya.

Pernyataan tersebut diulang beberapa kali oleh pengacara terdakwa. Sempat juga ditanyakan lantaran tidak sesuai dengan keterangan dalam BAP (berita acara penyidik).

"Dalam BAP diterangkan bahwa pada Selasa 3 Juni saksi ditelpon Babinsa dan diminta datang ke Polsek Sidoarjo Kota. Di sana ditunjukkan surat itu. Mana yang benar ini?" tanya Angger Sulistya, pengacara terdakwa.

Menanggapi itu, Lurah Arifin tetap bersikukuh bahwa dia diberitahu ada surat domisili kemudian mengecek kebenaran surat itu, lantas memutuskan lapor ke polisi setelah tahu bahwa surat itu bukan produk kelurahan yang dipimpinnya.

"Saya laporannya di Polresta Sidoarjo, bukan di Polsek. Lokasinya beda itu. Saya lapor karena surat domisili untuk Christea itu tidak ada dalam registrasi dan nama tersebut juga tidak berdomisili di Magersari," jawab Arifin.

Beberapa saat kemudian, sidang dilanjutkan dengan keterangan para saksi lain. Dan setelah sidang, pengacara terdakwa saat ditanya wartawan juga kembali mempertanyakan keterangan saksi pelapor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved