Berita Surabaya
Evaluasi Kebakaran 17 Rumah di Kapasan Surabaya, Ini Perintah Wali Kota Risma ke Petugas Damkar
Wali Kota Risma melakukan evaluasi kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran (damkar), usai kebakaran 17 rumah di Kapasan Surabaya
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Risma melakukan evaluasi kepada petugas Dinas Pemadam Kebakaran (damkar), usai kebakaran 17 rumah di Kapasan Surabaya, tepatnya Jalan Kapasan Dalam II dan III Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Sabtu, (8/12/2018) dini hari.
Wali Kota Risma memimpin evaluasi yang berlangsung di rumah dinas. Risma menyampaikan kepada petugas damkar untuk memadamkan api dari berbagai sisi dan tidak cukup dari satu sisi saja saat kejadian kebakaran 17 rumah di Kapasan Surabaya itu.
"Samping kiri, kanan, depan, kalau satu sisi belakang saja gak bisa. Izin aja, bilang ke warga 'daripada rumah bapak kena'. Kita harus menimimalisir sedikit korban, korban itu nyawa manusia atau harta benda," pesan Wali Kota Risma, Senin (10/12/2018) menurut percakapan Risma dengan Petugas Damkar di YouTube Bangga Surabaya.
Dia juga menegaskan kepada petugas damkar, untuk tidak ragu membawa semua alat yang berfungsi memadamkam api.
"Nggo opo tuku larang-larang nggak digawe (buat apa mahal-mahal kalau tidak dipakai). Kalau rusak beli lagi, karena itu untuk menyematkan orang. Jadi kalau bisa dua sisi atau 4 sisi, atau lebih, kenapa kalau ada api harus ada air? Sebetulnya sudah ada di teori, air ini untuk memutus api berhubungan dengan oksigen," terangnya.
Wali Kota Risma berpesan kepada para petugas damkar, saat di lapangan mereka tidak perlu ragu meminta izin warga untuk menggunakan rumah mereka sebagai jalan untuk memadamkan sumber api.
"Saat di lapangan, kalian itu wali kota dan berhak menyuruh siapapun, nggak usah ragu. Paham ya?!," perintah Risma.