Berita Tulungagung
Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Untuk Persiapan Pesta Tahun Baru di Tulungagung
Polres Tulungagung menggagalkan pengiriman ratusan botol Arak Tuban ke Tulungagung yang akan dipakai untuk pesta tahun baru
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung menggagalkan pengiriman ratusan botol Arak Tuban ke Tulungagung, Sabtu (8/12/2018) dinihari.
Ratusan botol arak tersebut, semula dikirimkan untuk menyuplai kebutuhan saat malam Tahun Baru 2019.
Dalam kegiatan ini, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni Darminto (49) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan Sri Hartatik (58) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Total arak yang diamankan mencapai 295 botol kemasan 1,5 liter dan 240 botol kemasan 600 ml.
Sebuah mobil Suzuki APV W 665 RM yang digunakan mengangkut miras tersebut juga diamankan.
“Dari pelaku yang kami tangkap, semua minuman keras ini pesanan dan dipersiapkan untuk malam pergantian tahun,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (9/12/2018).
• Polisi Gerebek Sawah yang Dijadikan Tempat Pembuatan Arak di Tuban, 3 Orang Kabur saat Polisi Datang
• Erick Thohir Tak Mau Jadi Ketua PSSI. Persoalan Birokrasi Jadi Alasannya
• Dua Santriwati di Mojokerto Meninggal Dunia Karena Tenggelam Saat Mandi di Sungai
Sumaji melanjutkan, sebelumnya sudah ada informasi tentang pengiriman arak asal Tuban. Saat diselidiki, kendaraan yang diinformasikan sudah ada di wilaiah Desa Krosok, Kecamatan Sendang.
Polisi segera nelakukan pengejaran, dipimpin Kasat Reskoba, AKP Suwancono. Sabtu pukul 04.00 WIB, mobil berwarna abu-abu itu bisa ditemukan.
Polisi segera menyergap dan memeriksa isi mobil. Benar saja, ada 14 kardus berisi todal 168 botol arak.
“Ada uang Rp 5.500.000 hasil penjualan juga kami sita. Darminto yang mengemudikan mobil, Sri diakui sebagai pemesan,” tambah Sumaji.
Polisi segera bergerak ke rumah Sri Hartatik yang ada di desa/Kecamatan Kedungwaru. Tidak ada miras di rumah Sri.
Namun setelah diinterogasi, perempuan ini mengaku mirasnya dititipkan di rumah saudaranya, di Perumahan Rimba Karya, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
Polisi meluncur ke rumah yang disebutkan Sri. Di lokasi ini polisi menemukan 127 botol arak dalam kemasan 1,5 liter, dan 240 kemasan 600 ml. Setiap kardus berisi 12 botol.
“Pengakuan pelaku, untuk kemasan 1,5 liter dibeli seharga Rp 450.000, dan untuk kemasan 600 ml dibeli Rp 350.000,” ungkap Sumaji.
Sri kemudian mengecer kembali miras yang dibelinya. Setiap pembelian per botol, ia mengaku untung Rp 1000 hingga Rp 2000.