Berita Lamongan

Pencuri Dompet di Lamongan Keok, Korbannya yang Seorang Wanita Mengejarnya sambil Teriak Maling

Pencuri di Lamongan keok karena korbannya yang seorang wanita memergokinya lalu mengejarnya sambil teriak maling.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
ist
ilustrasi pencurian. Seorang pria di Lamongan ditangkap karena wanita korbannya mengerjar sambil teriak maling. 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Pencuri di Lamongan keok karena korbannya yang seorang wanita memergokinya lalu mengejarnya sambil teriak maling. Pelaku akhir berhasil ditangkap atas bantuan warga.

Nahas dialami, NA (36) seorang nelayan warga Desa Paciran Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.

Entan syetan apa yang merasuk dalam benak NA, sehingga ia tergiur mengembat dompet berisi uang Rp 995 ribu dan HP Samsung J7 milik korbanTri Nur Cahyani (35) yang tertinggal di boks motor saat diparkir korban di Pasar Desa Kranji Paciran.

"Korban masih tetangga desa dengan pelaku, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Senin (3/12/2018).

Pagi itu sekira jam 07.00 WIB korban beranjak ke pasar untuk belanja. Seperti biasanya, korban memarkir motor Honda Vario putih yang bawanya dalam keadaan terkunci stir.

Tri bergegas masuk ke dalam pasar. Saat di dalam, korban teringat dompet warna krem berisi HP Samsung J7 dan uang tunai Rp 995 ribu tertinggal di bawah stir motor.

Tri langsung balik  menuju motornya untuk mengambil dompet tersebut.

Korban terkejut karena ia melihat ada seseorang laki-laki naik Honda Vario merah mengambil dompet miliknya yang ditaruh di boks depan bawah stir motornya. Pelaku sepertinya tak tahu kalau aksinya tepergok korban.

Pelaku membawa kabur barang curiannya itu. Melihat kejadian itu korban lalu nekat mengejar pelaku sembari berteriak, pencuri- pencuri dan minta tolong warga.

Teriakan korban menjadi perhatian warga yang melintas dan membantu  menangkap pelaku.

"Tersangka berhasil ditangkap dan tidak sampai dikeroyok warga," kata Harmudji.
Barang bukti dompet berisi HP Samsung J7, uang tunai berhasil diamankan.

Termasuk alat bukti berupa sepeda motor Vario merah nopol S 6371 LJ milik pelaku berhasil diamankan.

Tersangka diamankan di Polsek Paciran dan dijerat pasal 362 KUHP.

Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan, barang ada kemungkinan tersangka pernah berbuat serupa sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved