Berita Entertainment

Reaksi Marsha Aruan, Kekasih El Rumi usai Tahu Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Kekasih El Rumi, Marsha Aruan memberikan reaksi ketika ditanya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Editor: Iksan Fauzi
Instagram/elelrumi
El Rumi dan Marsha Aruan 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kekasih El Rumi, Marsha Aruan memberikan reaksi ketika ditanya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara. 

Ia hanya mau menjawab pertanyaan soal perilisan trailer film teranyarnya.

“Film saja ya, nggak boleh ngomongin itu (soal Ahmad Dhani), nggak boleh,” kata Marsha Aruan saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Sebut Jokowi Banci, Habib Bahar Dilaporkan ke Polda Metro, Ini 4 Fakta Sosoknya. Yusril Sarankan Ini

Musisi asal Surabaya tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Jaksa menganggap ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani meresahkan masyarakat.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Ahmad Dhani telah melanggar undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @ahmaddhaniprast, telepon seluler serta akun twitter @ahmaddhaniprast beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

Ahmad Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

Dalam persidangan selama ini, Ahmad Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved