Usai Bebas, Jonru Ingin Fokus Urus Bayi dan Tak Pasti Ikut Reuni 212, Kubu Jokowi Harap Jonru Insyaf
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11).
SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11).
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar tersebut. "Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi.
Djudju Purwanto juga menjelaskan usai mendapatkan pembebasan tersebut kliennya ingin fokus menghabiskan waktu bersama keluarga. "Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," ujar Djudju.
Baca: Jonru Ginting selaku Terpidana Ujaran Kebencian Bebas Bersyarat Jelang Reuni 212
Baca: Prabowo Plesetkan PBB Singkatan Partai Buatan Bowo, PBB Jatim: Bercandanya Kurang Pas
Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyimpangan Dana Kemah
Baca: Mahfud MD Tanggapi Narasi Orba Titiek Soeharto : Tak Akan Laku karena Diidentikkan dengan Rezim KKN
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.

Bahkan Djudju belum dapat memastikan keikutsertaan kliennya dalam aksi reuni 212 yang rencananya bakal digelar pada awal Desember 2018.
Saat ini Jonru masih terfokus untuk mengurus keluarganya.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus di keluarga," jelas Djudju.
Baca: Sisca Dewi Dituduh Peras Jenderal Bintang Dua, Punya Ajian Bulu Perindu, Mbah Mijan pun Turun
Baca: Sisca Dewi Bangun Masjid Megah di Madiun sebelum Dipenjarakan Irjen BS karena Ngaku Istri Siri
Baca: Pernyataan Mahfud MD di ILC TV One Dimutilasi untuk Kampanye, Ini Peringatan untuk Timses Paslon
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan bahwa Jonru secara sah bersalah melakukan pidana ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.
Jonru divonis hukuman 1,5 tahun penjara juga didenda uang senilai Rp50 juta atau bila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Dalam dakwaan jaksa, Jonru dinilai terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang‑undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang‑undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang‑undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Semoga Insyaf
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi‑Ma'ruf Ace Hasan Syadzily berharap Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya melontarkan ujaran kebencian.
"Mudah‑mudahan Jonru setelah bebas bersyarat dari hukumannya akibat ujaran kebencian insyaf dan tidak melakukan hal yang sama menjelang Pilpres 2019 ini," ujar Ace.
Ace berharap tak ada lagi ujaran kebencian, terutama menjelang pemilihan serentak pada 2019 mendatang.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam penegakkan kasus ujaran kebencian.