Pilpres 2019

Pernyataan Mahfud MD di ILC TV One Dimutilasi untuk Kampanye, Ini Peringatan untuk Timses Paslon

Prof Mahfud MD memberi peringatakan kepada para tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres yang memutilasi pernyataannya di program ILC TV One.

Editor: Iksan Fauzi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Pernyataan Mahfud MD di ILC Dimutilasi untuk Kampanye Ini Peringatan untuk Timses Capres-Cawapres 

SURYA.co.id | JAKARTA - Prof Mahfud MD memberi peringatakan kepada para tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres yang memutilasi pernyataannya di program ILC TV One

Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Jumat (23/11/2018).

Mahfud MD memberikan peringatan bahwa pernyataannya di ILC TV One banyak dimutilasi untuk bahan berkampanye.

Pakar hukum tata negara ini mencontohkan pernyatannya soal dosa rakyat Indonesia pada Presiden Soeharto karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang digunakan untuk kampanye pasangan pendukung Prabowo-Sandi.

Sementara, pernyataannya soal Freeport yang digunakan untuk kampanye pasangan Jokowi-KH Maruf Amin.

Mahfud MD memberikan klarifikasi, bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pernyataan lama mengenai hukum dan tidak dibenarkan untuk kampanye saat ini.

Baca: Sisca Dewi Bangun Masjid Megah di Madiun sebelum Dipenjarakan Irjen BS karena Ngaku Istri Siri

Baca: Sisca Dewi Dituduh Peras Jenderal Bintang Dua, Punya Ajian Bulu Perindu, Mbah Mijan pun Turun

Baca: Pedangdut Sisca Dewi : Saya Tahu Dia (Irjen Pol BS) Tak Boleh Beristri Lebih dari Satu

"Ba'da subuh buka pesan2 WA & lht medsos. Bnyk statement lama sy di ILC yg dimutilasi utk kampanye.
Msl: yg pro Prasan nyebar dosa kita kpd Pak Harto krn KKN trs marak; yg pro Jokoma masang statement sy soal Freeport.
Ingat, itu adl statement2 lama sy soal hukum, bkn kampanye skrg," tulis Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD merupakan narasumber yang sering hadir di program ILC TV One yang tayang setiap hari Selasa.

Kali terakhir, Mahfud MD menjadi narasumber di ILC TV One, dirinya mengomentari soal kasus yang sedang banyak diperbincangkan, yakni mengenai Baiq Nuril, Selasa (20/11/2018).

Dalam kasus tersebut, Mahfud MD memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus Baiq, tidak ada keadilan yang ditanamkan.

Baca: Pembunuhan Sadis di Kediri, Berawal dari Jebakan Pelaku yang Kirim Pesan dari Ponsel Sang Istri

"Saya punya kesimpulan pertama, dalam kasus ini ada penengakan hukum formal yang saya yakini hakim Mahkamah Agung berpedoman pada aturan, tapi tidak ada keadilan," kata Mahfud MD dikutip dari tayangan ILC TV One.

"Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.

"Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah," ujarnya.

Lalu, Mahfud MD mengomentari adanya grasi dan amnesti yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved