Berita Entertainment

Reaksi Mahfud MD Ditanya Soal Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, Ini Nasihatnya!

Kasus penggerebekan artis Angel Lelga bersama pria bukan suami di kamar rumahnya, Senin (19/11/2018) menyedot perhatian masyarakat.

Editor: Musahadah
instagram
Mahfud MD, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

SURYA.CO.ID - Kasus penggerebekan artis Angel Lelga bersama pria bukan suami di kamar rumahnya, Senin (19/11/2018) menyedot perhatian masyarakat. 

Tak hanya kalangan artis yang ikut menanggapi aksi ini, tetapi juga tokoh masyarakat. 

Tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

Baca: Quraish Shihab Kritik Keras Perayaan Maulid Nabi yang Berlebihan, Begini Reaksi Najwa Shihab 

Penggrebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo
Penggrebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo (kolase YouTube/Master Kuya)

Berawal dari pertanyaan dari salah seorang pengguna Twitter yang penasaran bagaimana sisi hukum memandang kasus tersebut.

"Prof apakah boleh suami menggrebek rumah istri yg si istri lagi selingkuh? Apa ada pidananya bagi dua belah pihak?," tanya pemilik akun @mukmin_mighty.

Baca: Pembelaan Angel Lelga - Fiki Alman di Kamar Bukan Berzina tapi Lakukan ini, Lihat Ekspresi Wajahnya!

Baca: Penghinaan Angel Lelga yang Membuat Vicky Prasetyo Sangat Murka - Ungkit Keluarga yang Gila

Baca: Luna Maya dan Syahrini Sama-sama Berhijab saat Maulid Nabi Muhammad, Suka yang Mana?

Baca: Addie MS Bocorkan Rahasia Maia Estianty dan Irwan Mussry, Kejadian 2 Tahun Silam Terbongkar

Pertanyaan itu pun ditanggapi Mahfud MD dengan santai.

Mahfud awalnya tertawa mendengar pertanyaan tersebut.

Ia lantas memberikan saran untuk saling menjaga diri dengan baik agar tidak berselingkuh.

Dan tentunya agar tidak ada penggerebekan.

"Hahaha, menjaga diri saja baik2 agar tidak berselingkuh. Biar tak usah ada yang menggrebek dan digrebek," cuit Mahfud MD, Selasa (20/11/2018).

Cuitan Mahfud itu pun mendapat banyak komentar dari warganet.

Salah seorang warganet menambahkan bahwa kasus tersebut bisa saja terkena pasal 167 KUHP tentang kejahatan memasuki pekarangan rumah orang lain jika penggerebekan tak mendapatkan izin dari pemilik rumah.

@rezkymustikap: "Dan setau saya masalah grebek grebek jika tidak ada wewenang dan juga tak di ijinkan pemilik rumah maka ada pasal 167 KUHP tentang kejahatan memasuki pekarangan rumah orang lain."

Sebelumnya, Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya, Salahudin Pakaya melakukan penggrebekan di rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan Senin (19/11/2018) pukul 02.00 dini hari.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjadi pembicara pada diskusi publik efektifitas pemerintahan Jokowi-JK, di Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). Diskusi ini membahas pemerintahan Jokowi dalam mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Seperti yang dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id), Salahudin menyebutkan bahwa saat itu dia dan Vicky memergoki Angel bersama seorang pria di dalam kamar.

Sehabis membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018), Vicky Prasetyo membeberkan kronologi penggerebekan Angel Lelga di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) dini hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved