Berita Lamongan

Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara

Korban digertak akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM Penjara

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
surya/hanif manshuri
Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan pada wartawan, Senin (24/9/2018) 

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.
Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan."Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved