Berita Lamongan
Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara
Korban digertak akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM Penjara
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
surya/hanif manshuri
Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan pada wartawan, Senin (24/9/2018)
"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.
Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan."Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.