Berita Kediri

Wanita di Kediri Digrebek Satpol PP saat Bersama Pria Bukan Suaminya Waktu Dini Hari

Warga sekitar resah karena pasangan ini sudah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Apalagi baik pasangan pria dan wanita juga belum becerai.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Fatkhul Alami
Surya/Didik Mashudi
Pasangan kumpul kebo yang digrebek tim gabungan Satpol PP Kota Kediri, Senin (17/9/2018) dini hari.   

SURYA.co.id |KEDIRI - Tim gabungan Satpol PP Kota Kediri menggrebek AW (50) dan SK (34), pasangan kumpul kebo yang tinggal di Kelurahan Pocanan, Kota Kediri, Senin (17/9/2018) di i hari WIB. 

Pasangan ini diduga terlibat kasus perselingkuhan karena baik pihak pria dan wanita yang terlibat kumpul kebo masih belum resmi bercerai dengan pasangannya.

Penggrebekan sendiri dilakukan setelah petugas mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Warga sekitar resah karena pasangan ini sudah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Apalagi baik pasangan pria dan wanita juga belum becerai.

Baca: Nikita Willy Tak Dibully Saat Pakai Bikini di Pantai, Begini Cara Dia Kelabui Netizen

Baca: FOTO-FOTO Kecantikan Cewek yang Sempat Dikira Hantu Sephia di Konser Sheila On 7

Baca: Via Vallen Dikritik Mirip Emak-Emak, Ungkap Penyakit yang Dideritanya Secara Bijak

Menindaklanjuti pengaduan warga tersebut, petugas Satpol PP bersama Lurah Pocanan Oryza Mahendrajaya serta Babinsa Serda Aritonang dan Bhabinkabtibmas Aipda Hendrik mendatangi rumah AW.

Di rumah yang berada di perkampungan padat penduduk, petugas menemukan AW tinggal serumah bersama dengan SK.

Pasangan ini sebelumnya juga pernah digrebek warga karena hidup bersama tanpa menikah resmi. AW masih punya istri yang belum resmi diceraikan dan SK juga masih bersuami.

Karena tidak dapat menunjukkan bukti resmi pernikahan, pasangan kumpul kebo ini selanjutn6a dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Dihadapan petugas, AW dan SK mengaku saat ini masih tengah proses cerai dan mengurus surat nikah.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya.co.id menjelaskan, hasil mediasi dan pembinaan pasangan kumpul kebo telah membuat surat pernyataan.

"Keduanya telah menyanggupi untuk tidak tinggal satu rumah lagi dengan pasangannya," jelasnya.

AW merupakan warga Kelurahan Pocanan dan pasangannya SK warga Lebak Bulus, Jakarta. Keduanya telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, jika terjaring razia kembali siap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved