Fakta Terbaru Rumah Pak Eko Dikepung Tetangga- Kian Rumit, Belum Ada yang Mau Mengalah
Sang pemilik rumah yang menutupi rumah Eko ngotot menolak disebut memblokade akses Eko ke rumahnya.
SURYA.CO.ID - Kasus rumah Eko Purnomo (37) warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat yang terkepung rumah warga kian panjang.
Sang pemilik rumah yang menutupi rumah Eko ngotot menolak disebut memblokade akses Eko ke rumahnya.
Sementara hingga kini Eko masih kesulitan untuk keluar masuk rumahnya.
Berikut kronologis selengkapnya yang diulas Kompas.com
1. Tanah Warisan
Tanah yang kini dibangun Eko dibeli orangtuanya pada tahun 1982. Sedangkan sertifikat rumah didapatkannya pada tahun 1998.
Setahun kemudian, tepatnya tahun 1999, Eko mulai membangun rumah dengan lebar dan luas sekitar 76 meter persegi di tanah ayahnya, Eko Purwanto.
“Namun entah bagaimana pada tahun 2016 lalu kejadian ini mulai terjadi, rumah saya mulai terjepit karena ada pembangunan rumah lainnya yang menutup akses jalan, rumah saya terkepung,” tuturnya.
Menurut Eko, sebelumnya rumahnya masih memiliki akses jalan yang luas.
Namun Sejak ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping kiri rumahnya, Eko tak lagi dapat jalan masuk ke rumahnya.
2. Musyawarah RT tidak berjalan mulus

Ketua RT dan pengurus kampung sempat mendatangi Eko dan menginformasikan bahwa jalan akses menuju rumahnya tersebut bakal tertutup.
Lalu, pertemuan antara Eko dan tetangganya yang membeli tanah digelar untuk mencari solusi persoalan itu.
Namun, baik Eko dan tetangganya tidak menemui kata sepakat.
Menurut Eko, dirinya sempat menawar beberapa meter lahan milik tetangganya yang akan membangun rumah di depan dan samping kiri, agar keluarga Eko dapat memiliki jalan masuk.