Berita Tulungagung
Diputus Bersalah, 3 ASN Tulungagung yang Korupsi Tak Dipecat dan Masih Dapat Gaji. Kok Bisa?
Hingga kini, status ketiganya masih sebagai ASN Pemkab Tulungagung dan masih mendapatkan gaji dari pemkab.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
surya/david yohannes
Rudy Bastomi dan Supraptiningsih saat di ruang pemeriksaan LP Tulungagung.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait