Berita Surabaya

Mantan Kasek SMP 54 Surabaya yang Bocorkan Naskah UNBK Dituntut 3 Tahun, ini Pertimbangan Jaksa 

Khusus untuk Keny Erviati, JPU meminta hakim menghukum pidana paling tinggi atau tiga tahun, karena yang menyuruh kedua terdakwa lain mencuri soal.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYAOnline/sudharma adi
Mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Keny Erviati (tengah) dan dua teknisi menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (6/9/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA -  Tiga terdakwa kasus IT yakni membobol server untuk menyambung link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yakni mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 54, Keny Erviati, dan dua teknisi Imam Soetiono serta Teguh Kartono hanya bisa tertunduk lesu. Mereka dituntut berbeda, dimana Keny paling tinggi tuntutannya, yakni tiga tahun penjara. Sedangkan dua teknisi hanya dituntut 1,5 tahun penjara.

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar untuk membaca berkas tuntutan secara ringkas. Pada berkas tuntutan, JPU menilai bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini sudah memenuhi unsur dakwaan pertama, yakni pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Keny Erviati, JPU meminta hakim menghukum dengan pidana paling tinggi atau tiga tahun, karena yang menyuruh kedua terdakwa lain untuk mencuri soal.

“Sedangkan terdakwa Imam Soetiono serta Teguh Kartono dituntut pidana 1,5 tahun penjara,” urainya, Kamis (6/9/2018).

Tuntutan itu diberikan JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan ini menarik minat masyarakat dan mengurangi integritas UNBK Surabaya. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Usai dibacakan berkas tuntutan, majelis hakim meminta ketiga terdakwa berdiskusi pada penasehat hukumnya. Tak lama, ketiga terdakwa meminta diberi kesempatan membuat pleidoi sendiri. “Kami dan penasehat hukum sama-sama membuat pledoi,” kata Keny.

Sementara itu, penasehat hukum Imam Soetiono, Galang Fordem menguraikan, dia akan fokus membahas bagaimana Keny yang menyuruh Imam dan Teguh untuk mencuri soal itu.

“Ini yang jadi titik berat kami dalam isi pleidoi pada 17 September nanti,” katanya.

Dalam surat dakwaan diketahui, pada Kamis tanggal 26 April 2018 saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali, dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya para saksi melihat  satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi whatsapp dimana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.

Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.

Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved