5 Fakta Kasus SPG yang Dibakar Hidup-hidup di Hutan Blora, Kejadian 2011 Silam juga Turut Terungkap
Identitas jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018) telah terungkap. Inilah 5 fakta tentang kasus ini
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Identitas jasad wanita yang ditemukan dengan kondisi terbakar di hutan Blora pada Rabu (1/8/2018) telah terungkap.
Dilansir dari TribunJateng.com, korban diketahui seorang wanita berinisial FDA (21), warga Sendangmulyo, Semarang, Jawa Tengah & berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG).
Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pria yang menjadi tersangka berinisial KAW (31).
Pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang itu diringkus di tempat kerjanya, sebuah hotel di kota Lunpia pada Senin (6/8/2018) pukul 22.30.
Berikut fakta-fakta terkait kasus ini dilansir dari Kompas.com dan TribunJateng.com :
1. Penemuan jenazah
Menurut Kepala Desa Sendang Wates, Suparjo, penemuan jenazah FDA ini berawal dari informasi warga sekitar.
Usai mendapatkan informasi itu, Suparjo beserta sejumlah warga pergi ke lokasi kejadian untuk memastikannya.
"Saya datang ke lokasi sudah banyak warga. Saya bilang ke warga, jangan dipegang dulu, ini urusan polisi. Posisinya telungkup dan berjenis kelamin perempuan," kata Suparjo dikutip dari Kompas.com.
Setelah penemuan ini, tim Inafis Polres Blora diterjunkan untuk menggelar olah TKP di lokasi kejadian.
2. Pengakuan Pelaku
Polisi sudah menetapkan pelaku berinisial KAW atas kasus ini dan ia juga telah memberikan pengakuan
KAW merupakan pria kelahiran Blora dan menetap di Semarang, bekerja di sebuah hotel di kota Lunpia
Kapolres Blora, AKBP Saptono mengungkapkan jika KAW mengakui perbuatannya membunuh korban dengan dibakar hidup-hidup.
3. Bukan pertama kali