Berita Entertainment
Alasan Sebenarnya Kasus Video Asusila Luna Maya dan Cut Tari Diungkit-ungkit Lagi
Alasan sebuah LSM mengajukan permohonan praperadilan kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari akhirnya terungkap.
SURYA.CO.ID - Alasan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan praperadilan kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari akhirnya terungkap.
LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tersebut justru ingin agar kasus yang menimpa Luna Maya dan Cut Tari tidak menggantung.
Itu karena kepolisian memastikan hingga saat ini status Luna Maya dan Cut Tari dalam video asusila tersebut masih tersangka sejak ditetapkan pada 2010 silam.
Baca: Jadikah Ahok Bebas 16 Agustus 2018? Surat Misterius di Instagramnya Kembali Menjadi Sorotan
Baca: Kronologi Penemuan Gadis yang Diculik Selama 15 Tahun, Dijadikan Pemuas Nafsu Dukun
Baca: 3 Kehebohan di Acara Dinner Syahrini - Pakaian Luna Maya Jadi Sorotan, ternyata ini Maksudnya
Baca: Kronologi Tersebarnya Video Asusila Luna Maya & Cut Tari, Kini Kasusnya Diungkit-ungkit Lagi
Belum ada penjelasan apakah gugatan LP3HI itu atas persetujuan Luna Maya atau Cut Tari.
Kasus video asusila yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari bermula dari beredarnya video viral yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara penyanyi Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Permohonan praperadilan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon I dan Jaksa Agung sebagai termohon II.
"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel.
Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui Kompas.com (grup Surya.co.id) di kantornya, Jumat (3/8/2018).
Baca: Potret Rumah Waode Sofia Kontestan KDI yang Sempat Ditolak Juri, Beda dengan Tetangga Lainnya
Baca: Nikita Mirzani Tak Tuntut Harta Apapun ke Dipo Latief, Apanya yang Mau Dituntut?, Katanya
LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," kata Achmad melanjutkan.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.
"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.
Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.
"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.
Dalam kasus video tersebut, Ariel divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.
Baca: Titiek Soeharto - Prabowo Subianto Saling Unggah Foto Mesra, Netizen Heboh: Kayaknya Ada yang CLBK
Baca: Cerita Denada Sebut Anaknya Iron Man Saat Dipasangi Alat, Deddy Corbuzier Sampai Berkaca-kaca